WahanaNews.co | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan terjadinya transformasi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, terutama dalam hal bisnis.
Transformasi tersebut yakni dengan membentuk sejumlah subholding. Salah satu subholding yang akan dibentuk adalah subholding pembangkit.
Baca Juga:
Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut hingga Lebaran, PLN Siapkan Langkah Antisipatif
Namun wacana holdingisasi PLN yang muncul memberi banyak spekulasi bagi keberlangsungan bisnis Perusahaan pelat merah ini.
Ada yang menilai holdingisasi adalah bentuk rencana privatisasi dan liberalisasi listrik.
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Yusuf Didi Setiarto menampik spekulasi tersebut.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Yusuf mengungkapkan, dalam pembentukan subholding, PLN berpegang teguh pada 3 prinsip utama.
Pertama, agenda pembentukan subholding merupakan keputusan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN, yang harus diikuti.
Pembentukan holding ini pada intinya diharapkan dapat menjadikan PLN lebih lincah dan punya daya saing, serta tata kelolanya terkontrol.