WahanaNews.co | Sepanjang masa pandemi PT PLN (Persero) menyalurkan stimulus tarif listrik sebesar Rp 24,23 triliun. Stimulus ini dialokasikan pemerintah melalui PLN dalam kurun waktu 2020-2021.
Secara rinci, pada 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Lalu pada 2021, alokasi anggaran untuk subsidi tarif listrik sebesar Rp11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan, selama pandemi kemarin, pemerintah dan PLN memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA.
"Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus," imbuhnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.
"Upaya ini menjadi bukti konkrit bahwa negara hadir untuk menjaga masyarakat. PLN juga terus meningkatkan keandalan listrik bagi masyarakat," pungkas Darmawan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.