WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia dibebaskan dari perpanjangan safeguard duty produk bubuk
deterjen oleh Madagaskar. Hal ini tertuang dalam notifikasi yang disampaikan Madagaskar ke
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan dipublikasikan pada 7 Juni 2023.
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan hal ini menjadi kabar
gembira bagi ekspor produk bubuk deterjen Indonesia menjelang perayaan Hari Ulang Tahun
Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Otoritas Madagaskar mengumumkan hasil akhir penyelidikan dengan penetapan perpanjangan safeguard duty untuk produk bubuk deterjen selama empat tahun ke depan. Kabar baiknya, Indonesia terbebas dari perpanjangan safeguard duty tersebut. Dengan demikian, akses pasar ekspor produk bubuk deterjen Indonesia ke Madagaskar kembali terbuka dan kompetitif. Peluang
ini harus dapat kita tingkatkan secara maksimal,” ujar Mendag.
Pada Juni 2019, Madagaskar menerapkan safeguard duty terhadap bubuk deterjen impor, termasuk yang berasal dari Indonesia. Pada 18 Februari 2023, Madagaskar memulai penyelidikan perpanjangan safeguard duty untuk produk bubuk deterjen dengan pos tarif 340249, 340250, dan
340290. Akhir penyelidikan ditandai dengan notifikasi Madagaskar ke WTO pada 7 Juni 2023.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, selama
proses penyelidikan, Pemerintah Indonesia bersama eksportir terkait telah menempuh langkah proaktif untuk mendapatkan hasil positif.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
“Pemerintah dan pelaku usaha telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Kolaborasi yang baik ini akhirnya berbuah manis. Indonesia berhasil dikecualikan dari penerapan safeguard duty,” kata Budi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebelum penerapan bea masuk safeguard, nilai ekspor produk bubuk deterjen Indonesia ke Madagaskar tercatat sebesar USD 5,4 juta pada 2018.
Setelah penerapannya pada 2019, ekpor Indonesia untuk produk tersebut tercatat fluktuatif. Pada
2022, nilai ekspor mencapai USD 4,6 juta. Sementara itu, pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor produk tersebut meningkat 2,81 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.