WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance terkait penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT BCA Finance.
Dalam pengumuman resmi OJK pada Selasa (7/1), disebutkan bahwa pencabutan izin usaha ini berlaku efektif sejak 1 September 2024.
Baca Juga:
Penenun Sumba Timur Produksi Wastra Otentik dan Ecofriendly Bersama Bakti BCA dan WARLAMI
Hal ini didasarkan pada Akta Penggabungan Nomor 135 tertanggal 15 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., seorang notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Proses tersebut juga telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0246695 tertanggal 1 September 2024.
Sejak tanggal efektif penggabungan, PT BCA Finance sebagai penerima penggabungan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas dan operasional PT BCA Multi Finance.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Peletakan Batu Pertama Hotel Swasta di IKN
Ini mencakup pengalihan kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta semua aktiva dan pasiva lainnya dalam cakupan yang paling luas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.