WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia (BCA) angkat bicara terkait terbukanya daftar transaksi rekening Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), yang memicu kemarahan sang artis di ruang sidang.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan selalu mematuhi hukum dan wajib memenuhi permintaan data dari aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Indonesia.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Tak Mau Pakai Baju Tahanan dan Tolak Kembali ke Rutan
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera dalam keterangan resmi, Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan bahwa BCA menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data seluruh nasabah.
"Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tolak Pakai Rompi dan Minta Audio Diputar
Nikita Mirzani yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, mengaku tak terima transaksi perbankannya dibuka di persidangan tanpa pemberitahuan.
Dalam sidang, ia menuding pihak bank mengobrak-abrik mutasi rekeningnya tanpa konfirmasi, padahal ia berstatus nasabah prioritas.
“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” kata Nikita di ruang sidang.