WAHANANEWS.CO - Pemerintah memastikan rencana pengenaan cukai untuk popok dan tisu basah belum akan diterapkan dalam waktu dekat sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Jumat (14/11/2025).
Purbaya menegaskan tidak akan menambah jenis barang kena pajak atau bea masuk sebelum ekonomi Indonesia mencapai stabilitas pertumbuhan di kisaran 6 persen seraya mengatakan, “Sebelum ekonomi stabil, saya enggak akan menambah pajak (dan bea cukai) tambahan dulu.”
Baca Juga:
Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026 Diapresiasi DPR
Isu cukai popok dan tisu basah sebelumnya muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang memuat kajian terhadap potensi penerimaan negara dari barang-barang tersebut.
Dokumen itu menjelaskan bahwa pemerintah menggali potensi penerimaan melalui penyusunan kajian barang kena cukai berupa diapers, alat makan-minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai tisu basah dengan tujuan optimalisasi penerimaan negara sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.