WAHANANEWS.CO, Jakarta - Apple sepakat mengucurkan US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk mengakhiri gugatan diskriminasi agama yang menyeret perusahaan setelah seorang karyawan veteran diberhentikan usai berulang kali meminta penyesuaian jadwal demi menjalankan ibadah Sabat.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan tanpa pengakuan kesalahan dari Apple, meskipun perusahaan menyetujui pembayaran kompensasi kepada mantan karyawannya.
Baca Juga:
Apple Akui Tak Mampu Tahan Biaya Memori, Harga Produk Dipastikan Naik
Mengutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026), perkara bermula dari pemecatan seorang karyawan yang bekerja sebagai Apple Genius dengan alasan tidak memenuhi standar penampilan atau grooming perusahaan.
Mantan karyawan tersebut memiliki versi berbeda dengan mengklaim pemecatannya terjadi setelah dirinya berulang kali meminta penyesuaian jadwal agar dapat menjalankan ibadah Sabat atau Shabbat.
Berdasarkan dokumen Law360 yang dikutip 9to5Mac, Apple sepakat membayar US$150.000 sekaligus memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada para karyawannya.
Baca Juga:
Apple Gugat Mantan Staf Tim Apple Watch atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang
Kesepakatan penyelesaian perkara tersebut tidak memuat pengakuan resmi bahwa Apple telah melakukan pelanggaran atau diskriminasi terhadap mantan karyawannya.
Kasus tersebut sebelumnya dibawa Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) atau Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat ke pengadilan pada September 2025.
EEOC mengambil langkah hukum setelah terjadinya pemecatan terhadap karyawan Apple Genius yang kemudian menjadi pusat sengketa diskriminasi agama tersebut.