WAHANANEWS.CO, Jakarta - Industri makanan instan kembali diguncang kabar mengejutkan, setelah otoritas Taiwan menemukan residu pestisida etilen oksida pada satu batch produk Indomie varian soto banjar limau kuit.
Pada Jumat (12/9/2025), Centre for Food Safety (CFS) Taiwan mengumumkan penarikan seluruh produk Indomie soto banjar limau kuit dari pasaran.
Baca Juga:
Pihak Indofood Pastikan Indomie Sudah Penuhi Standar Keamanan Pangan
Otoritas tersebut menegaskan kadar etilen oksida dalam produk asal Indonesia itu melampaui standar aman yang berlaku di Taiwan.
Dalam keterangannya, CFS mengimbau konsumen untuk segera menghentikan konsumsi dan membuang produk yang teridentifikasi dengan tanggal kedaluwarsa 19 Maret 2026.
“Produk yang berasal dari Indonesia ditemukan mengandung residu pestisida, etilen oksida, pada tingkat yang tidak memenuhi standar Taiwan,” tulis laporan resmi CFS.
Baca Juga:
BPOM Pastikan Indomie di Indonesia Aman Dikonsumsi, Ini Alasannya
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengakui pihaknya sudah mendapat laporan terkait temuan Taiwan itu.
“Itu sudah masuk atensi kami, dan sedang berkoordinasi dengan otoritas pangan di Taiwan, laporannya nanti ber-progress ya,” ujarnya saat ditemui Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi pada 2023, ketika Malaysia menarik dua produk mi instan yakni Indomie Rasa Ayam Spesial dan Ah Lai Curry Noodles.
Langkah tersebut diambil setelah Departemen Kesehatan Taiwan menyebut adanya kandungan etilen oksida pada bumbu mi instan produksi Indonesia dan Malaysia.
Dalam temuan waktu itu, kandungan etilen oksida pada bumbu Indomie tercatat sebesar 0,187 mg/kg, sedangkan pada produk Malaysia ditemukan 0,065 mg/kg.
Namun, setelah dilakukan serangkaian pengujian, otoritas Malaysia menyatakan kedua produk tersebut memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
BPOM RI kala itu juga memastikan bahwa Indomie Rasa Ayam Spesial aman dikonsumsi di Indonesia, karena kandungan etilen oksida masih berada di bawah ambang batas maksimal 85 ppm.
Ketentuan ini merujuk pada regulasi Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]