WahanaNews.co | Meski sudah ditarik dari peredaran di Taiwan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa mi instan merek Indomie yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
Menurut BPOM, kadar etilen oksida (EtO) yang terdapat pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia, yakni 0,187 mg per kg atau setara dengan 0,34 ppm.
Baca Juga:
Taiwan Sebut Picu Kanker, YLKI Minta BPOM Audit Produk Indomie
Sebagai informasi, Batas Maksimal Residu (BMR) EtO sesuai aturan di Indonesia adalah sebesar 85 ppm.
Sementara itu, penarikan Indomie di Taiwan terjadi lantaran negara itu tidak mengizinkan kandungan EtO pada pangan.
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," tegas BPOM dalam keterangan resminya, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga:
4 Keunikan Indonesia yang Sudah Dikenal Dunia, Sudah Tahu?
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," sambungnya.
Perbedaan standar itu dikarenakan belum adanya aturan baku mengenai batas maksimal residu EtO yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC).
CAC merupakan sebuah organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO).