WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan bergerak cepat menutup kekosongan pucuk pimpinan dengan menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1/2026).
Friderica sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Baca Juga:
Legislator: Mundurnya Pimpinan BEI dan OJK Belum Pulihkan Kepercayaan Investor
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Hasan Fawzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Penetapan pejabat pengganti tersebut dilakukan di tengah dinamika internal OJK setelah sejumlah pimpinan menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca Juga:
OJK Ditinggal Empat Pejabat Sekaligus, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mundur
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas OJK.
“Penetapan pejabat pengganti dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas OJK,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu (31/1/2026).
Menurut Ismail, penunjukan tersebut bertujuan memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat, tetap berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” ujarnya.
Ismail menambahkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan penunjukan pejabat pengganti ini mulai berlaku efektif pada Jumat (31/1/2026).
Seiring dengan penunjukan tersebut, OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika yang berkembang di sektor keuangan.
OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan serta kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.
Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, OJK mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
Pada waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK IB Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri.
Kemudian pada Jumat (31/1/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyatakan mundur dari jabatannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]