WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) saat ini sedang dalam tahap pembentukan tim likuidasi.
Setelah tim ini terbentuk, dana dari para pemberi pinjaman akan dibayarkan melalui proses likuidasi.
Baca Juga:
OJK: Generasi Z dan Milenial Picu Lonjakan Kredit Macet di Fintech
Menurut Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tim likuidasi tersebut harus terbentuk paling lambat bulan depan.
"Sesuai aturan, Investree harus menggelar RUPS dalam waktu 30 hari kalender sejak pencabutan izin usaha untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree," ujar Edi, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam pemberitahuan resmi dari Investree, disebutkan bahwa proses transisi ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari.
Baca Juga:
OJK Minta Fintech P2P Lending Wajib Cantumkan Peringatan Risiko untuk Konsumen
"Semua hal yang berkaitan dengan pemberi pinjaman dan peminjam akan tetap ditangani oleh tim likuidasi, sehingga aktivitas pinjam-meminjam tetap berjalan selama masa transisi," tertulis dalam surat tersebut.
Berdasarkan situs resmi Investree, perusahaan ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp14,53 triliun sejak berdiri, dengan Rp13,36 triliun di antaranya telah lunas. Saat ini, outstanding pinjaman mencapai Rp402,13 miliar, dan 16,44% dari pinjaman tersebut termasuk dalam kategori macet (TWP90).
Salah satu pemberi pinjaman, Christopher, yang memiliki tagihan kerugian sebesar Rp154,6 juta, menyatakan kesediaannya mengikuti proses likuidasi.
Ia berharap ada penyelesaian terkait pelanggaran kewenangan direksi, dan jika terbukti ada penyelewengan, ia meminta langkah terbaik untuk memulihkan dana yang hilang.
"Sudah lebih dari dua tahun, dan baru mencuat karena OJK mencabut izin usaha. Adrian Gunadi sebagai penanggung jawab harus diproses hukum," ujarnya melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, likuidasi adalah proses penjualan aset-aset perusahaan untuk membayar utang atau memenuhi kewajiban keuangan.
Likuidasi dilakukan ketika entitas tidak mampu membayar utang atau mengalami kebangkrutan.
Proses ini dimulai dengan penunjukan likuidator yang bertugas mengelola penjualan aset, kemudian hasilnya digunakan untuk membayar kreditur sesuai prioritas.
Jika ada sisa dana, akan dibagikan kepada pemegang saham.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin (21/10/2024), setelah perusahaan ini tersangkut dugaan fraud.
Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, yang didasarkan pada pelanggaran Investree terhadap ketentuan ekuitas minimum dan aturan lainnya di POJK Nomor 10/POJK.05/2022, serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada pelayanan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]