WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tabir persoalan gagal bayar fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia mulai terbuka setelah Bareskrim Polri menemukan sederet fakta krusial yang mengarah pada dugaan tindak pidana ekonomi, Kamis (15/1/2026).
Masalah tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil lender menjadi pintu masuk penyelidikan terhadap PT Dana Syariah Indonesia atau DSI.
Baca Juga:
Masih Ada 11 Fintech P2P Lending Tak Kantongi Modal Sesuai Aturan OJK
Fakta operasional sebelum berizin terungkap dalam penyelidikan, DSI diketahui telah berdiri sejak 2017 dan mulai menjalankan bisnis fintech lending pada 2018 meski belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Jadi, DSI sudah memulai operasional usaha sejak 2018, dan DSI sendiri baru mengantongi izin usaha dari OJK sebagai penyelenggara fintech lending pada 2021,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025, teridentifikasi kurang dari 1.500 lender yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Perilaku Penagih Utang Sektor "Fintech" OJK Terima 3.858 Aduan
Penanganan perkara ini bermula dari empat laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.
“Empat laporan tersebut terdiri dari satu laporan yang berasal dari OJK melalui kuasa hukum, serta tiga laporan lainnya berasal dari lender yang juga diwakili kuasa hukum,” jelas Ade.
Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Rabu (14/1/2026) setelah penyelidik menemukan fakta-fakta yang dinilai memenuhi unsur pidana.