WahanaNews.co | Saham dua perusahaan teknologi raksasa dari China, Alibaba dan Tencent, turun usai mendapat denda dari pemerintah China karena melanggar aturan antimonopoli dalam transparansi transaksi.
State Administration for Market Regulation (SAMR) mengungkap 28 transaksi yang melanggar aturan, dan unit bisnis Alibaba terlibat dalam lima transaksi tersebut, termasuk pembelian ekuitas oleh anak perusahaannya, Youku Tudou pada 2021.
Baca Juga:
Roy Suryo Sebut Server Sirekap Terhubung ke Alibaba Singapura, KPU Buka Suara
Sementara itu Tencent terlibat dalam 12 transaksi yang ada di daftar SAMR, sementara sisanya dilakukan oleh berbagai perusahaan lain dari berbagai segmen bisnis, demikian dikutip dari Reuters, Senin (11/7/2022).
Nilai dendanya sendiri belum ditentukan, namun dalam aturan anti monopoli China, denda maksimal di setiap kasusnya adalah sekitar USD 74 ribu (Rp 1,1 miliar).
Meski begitu, nilai saham Alibaba dan Tencent sudah langsung terdampak. Saham Alibaba di turun 6% sementara Tencent turun 3,2% per Senin (11/7/2022) sore.
Baca Juga:
Jack Ma Dikabarkan Tunda Penjualan Saham Alibaba Senilan Ratusan Juta Dollar
Hal ini menunjukkan ketidakpercayaan para investor, terlebih dengan meningkatnya kasus COVID-19 baru di Shanghai dan berbagai kota lain di China.
"Penjualan terbaru ini dipicu oleh berita dari penegakan hukum anti monopoli. Dunia masih belum sembuh benar dan kita akan terus melihat pergerakan saham yang volatil," jelas Justin Tang, kepala penelitian Asia di United First Partners.
Hukuman untuk Alibaba dan Tencent ini meneruskan sejumlah aturan ketat yang diterapkan Pemerintah China sebelumnya.
Termasuk denda yang dikenakan kepada para live streamer karena mengemplang pajak pada Februari lalu, dan keduanya juga terkena hukuman pelanggaran aturan antitrust pada November 2021. [rin]