WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan
02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.
Plt. Kepala Bappebti Kasan menyatakan, mendorong CPFAK menjadi PFAK adalah langkah memperkuat ekosistem aset kripto yang akan menjadi kunci perlindungan masyarakat sebagai pelanggan. Kedua PFAK dimaksud yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).
Baca Juga:
KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer
“Bappebti fokus untuk memperkuat ekosistem aset kripto dengan mendorong CPAFK menjadi PFAK.
Saat ini, Bappebti telah mengesahkan PINTU dan Pluang sebagai PFAK. Pengesahan termaktub dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024
tanggal 1 Agustus 2024. Hal ini akan menjadi kunci penguatan perlindungan kepada masyarakat
sebagai pelanggan,” terang Kasan di Jakarta pada hari ini, Rabu (7/8).
Kasan mengungkapkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Regulasi ini bertujuan mengatur kredibilitas dan fokus pelaku usaha yang aktif dalam perdagangan aset kripto di Indonesia pada penguatan aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag Budi dengan US-ABC, Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama ASEAN-AS
“Berbagai persyaratan harus dipenuhi perusahaan CPFAK untuk menjadi PFAK. Persyaratan tersebut meliputi perusahaan harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem yang digunakan harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar
sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” ujar Kasan.
Kasan mengungkapkan, persyaratan yang diberikan untuk menjadi PFAK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto.
Kasan melanjutkan, setiap transaksi yang dilakukan pada perusahaan FPAK akan tercatat di bursa sehingga lebih transparan. Tidak hanya itu, terdapat lembaga kliring sebagai penjamin dan depository sebagai tempat penyimpanan aset kripto sehingga masyarakat diharapkan lebih nyaman dan aman untuk bertransaksi.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX) Subani mengutarakan kebanggaannya atas
pencapaian PINTU dan Pluang yang telah sah menjadi PFAK. Hal ini merupakan prestasi dan komitmen dari kedua perusahaan untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
“Tingkat kepercayaan masyarakat diharapkan semakin meningkat dan industri aset kripto semakin berkembang dengan dua perusahaan yang telah menjadi PFAK tersebut. Saat ini, terdapat 13 perusahaan CPFAK lain yang sudah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). SPAB merupakan salah satu syarat CPFAK untuk menjadi PFAK. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ke-13 perusahaan tersebut segera menjadi PFAK,” harap Subani.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto terus tumbuh pada periode Januari--Juni 2024.
Nilai pertumbuhan tersebut mencapai Rp301,75 triliun dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.
Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94
persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari
pajak aset kripto periode Januari--Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]