WahanaNews.co, Bali - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) harus menjadi kekuatan utama dalam pengembangan usaha bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Badung, Bali, dan Indonesia pada umumnya.
Menparekraf Sandiaga dalam kegiatan "Kelana Nusantara" yang berlangsung di D'Wika Resto, Badung, Bali, Kamis (11/1/2024), mengatakan HaKI merupakan peluang bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Badung untuk bisa meningkatkan kualitas produk, daya saing, serta memperluas peluang untuk mengembangkan pasar.
Baca Juga:
Kemenparekraf-Real Estate Indonesia Kerja Sama Akselerasi Pengembangan Destinasi di Indonesia
"HaKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekraf (ekonomi kreatif) di Kabupaten Badung agar produk mereka memiliki perlindungan hukum dan tentunya semakin berkembang," kata Menparekraf Sandiaga.
Presiden dalam gelaran World Conference and Creative Economy (WCCE) 2022 di Bali menyampaikan ekonomi kreatif di Indonesia dan banyak negara lainnya akan menjadi tulang punggung masa depan dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif.
Karenanya keberadaan HaKI menjadi hal penting karena tidak hanya sebagai alat perlindungan dari barang dan jasa yang diproduksi, tapi juga untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif.
Baca Juga:
Sandiaga Sebut Ekonomi Berkelanjutan Jadi Kunci Pariwisata Indonesia Sebagai Destinasi Global
Terlebih melalui Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 24 Tahun 2022, pelaku ekonomi kreatif dimungkinkan mengajukan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan.
"Karena sekarang hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi halal menjadi sebuah peluang untuk para UMKM untuk naik kelas," kata Menparekraf Sandiaga.
Program "Kelana Nusantara" ini pun menjadi sarana yang disiapkan Kemenparekraf bagi pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi dan kendala yang dihadapi dalam mengembangkan usaha. Pelaku UMKM juga dapat membangun jejaring yang lebih kuat antara sesama pelaku ekonomi kreatif, pemerintah kota, dan pemerintah pusat.