WAHANANEWS.CO, Depok Jaya – Sinyalemen, marak pelanggaran perizinan pembangunan gedung di Kota Depok. Mutakhir, adalah toko retail O!SAVE yang disinyalir ilegal di Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Disebut dengan istilah bangunan ilegal atau bangunan liar (bangli) lantaran tak memiliki dokumen perizinan pembangunan pendirian atau menjalan usaha dari pemerintah.
Baca Juga:
Layak Diapresiasi, Camat Menteng Langsung TL Aduan Warga Terkait Pembangunan Belum Ada PBG
Soal bangli toko O!SAVE di Jalan Anggrek Raya ini, disebut mengecoh warga dan Pemerintahan Kota Depok, yakni DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Baru-baru ini warga heran, tanpa diketahui asal-usul telah berdiri apik sebuah toko retail mentereng dengan dominasi warna merah-putih.
Pantauan WAHANANEWS.CO, tampak dua buruh bekerja melayani jika ada pelanggan datang, Kamis (15/1/2025).
Baca Juga:
Mendagri Tito Tegaskan Layanan Penerbitan PBG dapat Diproses Kurang dari 10 Jam
“Silahkan berbelanja Bapak,” ujar seorang puan muda dengan bag nama bertulis Ghea, ramah.
WAHANANEWS.CO datang untuk klifikasi demi perimbangan pemberitaan terhadap perbincangan warga soal keberadaan O!SAVE ini.
Ghea mengaku adalah Manajer Toko O!SAVE di Jalan Anggrek Raya, Depok Jaya ini.
“Ooo… soal itu, soal IMB dan soal lainnya, saya tidak tahu. Bapak dapat tanyakan kepada kantor kami di Jalan Raya Bogor. Bapak cari saja,” ujar Ghea dingin jadi tak ramah.
Perbincangan pun merebak, bahwa berdirinya O!SAVE tanpa mengikuti prosedur perizinan daerah yang wajar, seperti pengurusan izin sesuai tata ruang atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Ada pula desas-desus bahwa lahan yang digunakan untuk membangun toko ini adalah lahan fasilitas sosial milik pemikiran Perumnas Depok Jaya di Jalan Anggrek Raya ini.
“Sepertinya dulu di situ ada banguan sekolah TK dari sebuah yayasan warga. Tapi perlu dicek dulu sih,” ujar seorang warga, Feri Lantoro.
Sebutnya, “Setahu saya di situ dulu sempat dipakai untuk kantor FKPPI dan Pepabri, dan juga sempat dijadikan penjualan barang UMKM.”
Warga lainya, juga mengaku tak mengetahui dan tak ada pula pemberitahuan soal pembangunan toko O!SAVE ini.
"Paling tidak, untuk pengurusan prosedur izin berusaha di kawasan permukiman minimal ada 10 orang tanda-tangan persetujuan warga sekitarlah," ujarnya.
Bangunan Ilegal Toko Mentereng O!SAVE
Aneh pula, jangankan warga, pengampu daerah, Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani mengatakan, tak mengetahui asal-usul berdiri bangunan ilegal toko mentereng O!SAVE ini.
Kantor perusahaan retail hard discount O!SAVE di Gedung PT Berkah Depok OPS, di SPIL E-Commerce Hub, Jalan Raya Jakarta Bogor KM 35,8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/1/2026). [WAHANANEWS.CO / Luki Leonaldo]
Dan, dengan tegas, Herlina mengatakan pasti bahwa toko retail hard discount ini tidak memiliki IMB.
“Tidak punya IMB bangunannya (O!SAVE-red). Sudah pernah ditegur. katanya mau segera urus IMB dengan segera meminta pengantar pengurus RT, RW dan warga sekitar. Sudah sekian lama belum ada kabar,” jawab Herlina.
Bingung Tanggapan DPMPTSP
Simsalabim, berdirinya toko O!SAVE ini tanpa diketahui aparatur pemerintahan Kota Depok ini (?) mendapat tanggapan dari DPMPTSP dan DPRD Kota Depok.
Narasumber, dari pegawai perizinan yang enggan disebut namanya mengatakan kepada WAHANANEWS.CO bahwa operasional toko O!SAVE ini, saat ini masih dalam proses pemeriksaan administrasi, terutama terkait legalitas bangunan.
“Bangunan yang digunakan pelaku usaha diduga merupakan bangunan lama bukan bangunan baru. IMB-nya belum ada. IPR juga gak ada," bisiknya.
Menurutnya, DPMPTSP masih melakukan verifikasi untuk memastikan, apakah bangunan tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apabila IMB belum terdaftar, maka pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan sepenuhnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perizinan bangunan. Khusus usaha mikro dengan tingkat risiko rendah, perizinan tata ruang kini menggunakan skema Pernyataan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang tercantum dalam NIB.
“PKKPR menggunakan mekanisme pernyataan, terutama untuk usaha mikro berisiko rendah, sehingga izin ruangnya sudah melekat di NIB,” ujarnya.
Meski demikian, proses lanjutan terkait IMB tetap harus ditempuh dan memerlukan waktu. Pihak perizinan juga masih memastikan apakah permohonan IMB tersebut telah masuk ke dalam sistem registrasi resmi.
"Saya cek, belum ada sih di sistem pendaftaran," imbuhnya.
Terkait aktivitas usaha, Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan terhubung dengan data social vulnerability index (SVI) ‘penanda kerawanan sosial’.
Namun, ia menegaskan izin operasional secara penuh belum dapat diterbitkan sebelum seluruh persyaratan administrasi, termasuk IMB, dinyatakan lengkap.
Ia memastikan pihaknya rencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh dokumen perizinan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sikap DPRD: Edi Masturo Indikasikan Pelanggaran
Penelusuran WAHANANEWS.CO, kantor bisnis O!SAVE di Kota Depok ini beralamat di Gedung PT Berkah Depok OPS, di SPIL E-Commerce Hub, Jalan Raya Jakarta Bogor KM 35,8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Tanggapan Anggota Komisi A DPRD Depok, Edi Masturo, menegaskan berkait operasional O!SAVE di Jalan Anggrek Raya dinilainya ada indikasi pelanggaran perizinan.
“Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi pelanggaran perizinan oleh O!SAVE di lokasi tersebut. Kita tidak oleh mentolerir investor yang menjalankan usaha tanpa mematuhi aturan,” ujar Edi, politisi berdapil tiga kecamatan, Tapos, Cilodong, dan Cipayung.
Masturo menekankan bahwa IMB merupakan syarat mutlak sebelum usaha beroperasi. Proses perizinan harus diawali dengan persetujuan warga sekitar, dilanjutkan rekomendasi dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta kajian teknis dari saran teknis.
“Setelah tahapan tersebut dilalui, barulah diterbitkan izin pemanfaatan ruang atau IPR disertai pembayaran retribusi daerah, sebelum IMB dapat dikeluarkan dan usaha dijalankan,” bilannya kepada WAHANANEWS.CO.
Namun, Edi menilai O!SAVE telah melakukan kegiatan usaha tanpa kelengkapan izin. Ia mengibaratkan kondisi tersebut dengan ungkapan, “dipakai dulu, restu belakangan.”
Ia juga menjelaskan bahwa izin penggunaan lahan—yang dikenal sebagai IPPT atau izin pemanfaatan ruang—merupakan persetujuan legal pemerintah untuk pemanfaatan atau perubahan fungsi tanah agar sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku. Izin ini menjadi prasyarat bagi perizinan lain, termasuk IMB, dan umumnya diterbitkan oleh DPMPTSP daerah (kabupaten-kota) berdasarkan kajian teknis dan persetujuan kepala daerah.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa di Kota Depok terdapat beberapa proyek O!SAVE yang melibatkan sejumlah konsultan. Ia menyebut ada konsultan yang bekerja sesuai aturan, namun ada pula yang dinilai tidak patuh, termasuk pada proyek di wilayah Cipayung yang sebelumnya juga dipersoalkan terkait IMB.
Edi menegaskan bahwa tanggung jawab di lapangan tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada konsultan yang menangani proyek. Ia mengaku telah meminta rekan sesama konsultan untuk menelusuri persoalan ini lebih jauh, mengingat perhatian masyarakat dan pers yang semakin meningkat.
Terkait konsultan yang menangani proyek O!SAVE di Jalan Anggrek, Edi menyatakan belum memperoleh informasi pasti dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak perusahaan yang memiliki data perizinan lengkap.
Perihal sinyalemen bangli toko retail O!SAVE di Jalan Anggrek Raya ini WAHANANEWS.CO sudah mendatangi ke kantor manajemen O!SAVE di Gedung PT Berkah Depok OPS, di SPIL E-Commerce Hub, Jalan Raya Jakarta Bogor KM 35,8, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Ini adalah upaya untuk klarifikasi perimbangan pemberitaan. WAHANANEEWS.CO bertemu dengan seorang lelaki buruh lelaki yang memperkenalkan diri sebagai Anom.
Anom sebagai karyawan bidang administrasi. Menurutnya, yang bertanggung jawab soal perizinan adalah persona bidang hukum atau legal. Namun menurut Anom, orang bagian legal ini sedang liburan di Jepang.
“Urusan izin itu bukan tugas saya ada orang bagian legal. Tapi orangnya sedang liburan ke Jepang,” kilahnya.
“Saya gak tau kapan kembali, mungkin satu sampai dua minggu. Saya tidak bisa menghubungi dia,” dalih Anom menjawab.
Kemudian WAHANANEWS,CO memberikan kartu identitas kepada Anom untuk diberikan kepada persona legal yang dimaksud, supaya untuk dapat menghubungi bilamana berkenan memberikan klarifikasi perimbangan soal toko retail O!SAVE tersebut.
[Redaktur: Sobar Baktiar]