WahanaNews.co, Jakarta – Berdirinya papan reklame raksasa videotron tidak memiliki izin di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan seolah-olah menunjukkan keangkuhan dan kesombongan dari perusahaan advertising pemilik objek tersebut.
Pasalnya, akibat reklame itu hampir manghabiskan semua badan trotoar dan sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Baca Juga:
H. Asmauddin Sampaikan Kondisi Syariat Islam Kota Subulussalam ke Pol-PP dan WH Aceh
Ketua LSM Pergerakan Transformasi (PATRA) Prans Shaleh menyebut, kawasan Jalan Sudirman, masuk kawasan kendali ketat, sehingga izin pemasangan penyelenggaran reklame videotron tersebut tidak bakal di keluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sayangnya, kepala satuan polisi pamong praja provinsi DKI Jakarta (Arifin), selaku ketua tim penertiban terpadu penyelengaraan reklame dan koordinator bidang pengendalian, tidak melakukan tugasnya, tutup mata dan justru membiarkan,” kata Prans Shaleh kepada wartawan, Senin (8/4/2024).
Selain di Jalan Sudirman, pembangunan kontruksi reklame diduga tanpa ijin penyelenggaran reklame (IPR) juga ada di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan. Kondisi yang sama, lepas dari tindakan atau penertiban dari Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Sispam Kota Polres Binjai Jelang Ops Mantap Brata Toba 2023
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bahwa reklame dan videotron itu tidak berizin atau ilegal.
"Sehubungan dengan laporan Masyarakat mengenai status informasi perizinan reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2017 Bahwa tugas DPMPTSP adalah terkait perizinan, sedangkan terkait aspek keteknisan terhadap pendirian reklame yang tidak berizin merupakan kewenangan SKPD terkait".
"2. Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut tidak terdaftar IPR, TLB BR dan IMB BR. Demikian disampaikan. Terima kasih," demikian informasi DPMPTSP yang diunggah pada tanggal 1 Desember 2023.