WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti kebiasaan pemerintah daerah (pemda) yang gemar menimbun uang di bank, alih-alih menggunakannya untuk belanja publik.
Ia menegaskan tengah menyiapkan sistem transfer dana baru yang memungkinkan aliran uang dari pemerintah pusat ke daerah berlangsung lebih cepat dan efisien.
Baca Juga:
Purbaya Yudhi Sadewa Terlambat ke Kejagung, Nyaris Push Up di Depan Presiden Prabowo
Menurut Purbaya, sistem ini akan menghapus alasan klasik pemda yang kerap menyimpan dana besar di perbankan sebagai cadangan kas awal tahun.
“Kalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Ia menilai kebijakan baru ini akan mendorong percepatan realisasi belanja daerah sejak awal tahun, sekaligus mengurangi potensi stagnasi ekonomi di tingkat lokal akibat dana mengendap terlalu lama.
Baca Juga:
DKI Jakarta Juara! Simpan Rp 14,6 Triliun Uang Daerah di Bank, Purbaya Langsung Tegur
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi intens dengan berbagai pemerintah daerah untuk memperbaiki pola pengelolaan dana kas mereka.
Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Askolani, Purbaya memberikan empat arahan penting kepada kepala daerah. Pertama, mempercepat pelaksanaan dan penyerapan belanja daerah agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Kedua, pemda diminta mempercepat pelunasan kewajiban terhadap pihak ketiga. “Kan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan,” tutur Askolani.
Ketiga, Purbaya menegaskan agar dana daerah yang mengendap di bank segera digunakan untuk program prioritas masyarakat, bukan dibiarkan menjadi tabungan pasif yang tidak produktif.
Terakhir, Menteri Keuangan itu meminta setiap pemda memantau secara ketat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 agar serapan anggaran sejalan dengan target pembangunan nasional.
Kementerian Keuangan juga terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengurai akar persoalan dana mengendap yang masih menumpuk di rekening pemda di berbagai daerah.
Data terkini menunjukkan, hingga Agustus 2025, total dana pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp254,4 triliun, terdiri dari Rp188,9 triliun di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.
Jumlah tersebut melonjak drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana total simpanan pemda pada 2023 hanya Rp103,9 triliun dan pada 2024 sebesar Rp92,4 triliun.
Dengan demikian, dalam kurun delapan bulan, terjadi lonjakan simpanan sebesar Rp161,9 triliun—menandakan betapa besar potensi dana publik yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]