WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat suara perihal pengelolaan sumur minyak masyarakat oleh UMKM dan Koperasi, yang bisa dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Maman menegaskan, UMKM bisa mengelola sumur masyarakat tidak berarti semua skala usaha mikro dapat serta-merta ikut terlibat. Pemerintah hanya memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menengah yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat teknis.
Baca Juga:
Tampil di Madrid, UMKM Perhiasan dan Aksesori Indonesia Catat Potensi Transaksi Senilai Rp1,9 Miliar
"Saya hanya ingin menambahkan satu hal bahwa saya ingin meluruskan bahwa UMKM ini bukan mikro ya, tapi usaha menengah. Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik. Seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya itu hanya mikro," kata Maman dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Adapun, usaha mikro seperti pedagang kaki lima atau pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar tidak termasuk dalam program ini.
"Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima, ataupun yang omsetnya di bawah Rp 1 miliar. Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah," katanya.
Baca Juga:
Disnakertrans Sumedang Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi bagi Pelaku UMKM Cimalaka
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa keterlibatan UMKM di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut benar-benar bisa berjalan secara profesional dan memberikan manfaat bagi daerah. Oleh karena itu, penetapan pelaku usaha menengah dilakukan berdasarkan usulan dan rekomendasi pemerintah daerah.
"Kalau yang migas ini sebetulnya upaya yang dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk yang awalnya ilegal mau kita legalisasi agar pemerintah juga bisa mengutip kemanfaatan dan saling simbiosis mutualisme antara pihak yang ada di daerah dan pemerintah. Supaya gak ada lagi kucing-kucingan begitu ya Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) ya," imbuhnya.
Pihaknya hanya akan fokus pada aspek pendampingan dan pembinaan agar pelaku usaha menengah yang terlibat mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.