WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ruang tunggu bandara mendadak berubah tegang ketika ratusan penumpang mendapati pesawat yang mereka tunggu tak kunjung berangkat hingga berjam-jam tanpa kepastian.
Penumpang penerbangan nomor IU 721 rute Lombok–Surabaya milik Super Air Jet mengalami penundaan keberangkatan hingga sekitar lima jam di Bandara Internasional Lombok pada akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Liburan ke Danau Toba, Super Air Jet Beri Rute Jakarta-Silangit Mulai Rp739 Ribu
Pesawat yang semula dijadwalkan lepas landas pukul 16.55 WITA itu baru menunjukkan kejelasan keberangkatan pada malam hari sehingga memicu aksi protes penumpang yang terekam video dan viral di media sosial.
Salah satu penumpang bernama Hakim mengaku kecewa karena agenda pentingnya di Surabaya gagal terlaksana akibat keterlambatan tersebut pada Jumat (13/2/2025).
“Awalnya delay sampai 20.20 WITA, tapi sampai pukul 21.30 WITA belum juga berangkat. Saya sangat kecewa. Padahal saya ada acara penting di Surabaya pukul 20.00 WITA, karena masalah ini jadi gagal,” ujar Hakim.
Baca Juga:
Penumpang Kecewa dengan Pelayanan Maskapai Lion Air
Berdasarkan video yang beredar, suasana ruang tunggu memanas setelah pihak maskapai kembali memperbarui informasi penundaan tanpa kepastian waktu keberangkatan.
Para penumpang yang kesal kemudian mendatangi petugas maskapai untuk meminta kejelasan jadwal serta mempertanyakan bentuk kompensasi atas keterlambatan panjang tersebut.
“Kami minta kejelasan. Kalau memang ada kendala teknis atau operasional, sampaikan secara terbuka. Jangan hanya ditunda-tunda tanpa kepastian,” ujar salah satu penumpang lain.
Penumpang tersebut juga mengungkapkan kejanggalan informasi yang diterimanya dari petugas di lapangan.
“Saya tadi tanya petugas katanya pesawatnya ada, tapi kru enggak ada. Kan aneh,” katanya.
Beberapa jam kemudian, penumpang akhirnya menerima kompensasi uang tunai sebesar Rp300 ribu per orang sesuai ketentuan keterlambatan penerbangan.
Hakim mengaku sedikit lega setelah menerima kompensasi tersebut meski kekecewaan tetap terasa karena rencana perjalanannya berantakan.
“Alhamdulillah sudah ada kompensasi, jadi sedikit lega. Tapi tetap saja kecewa karena acara penting saya terlewat,” ujarnya.
Penumpang lain menilai kompensasi itu membantu, namun tidak sepenuhnya mengganti kerugian waktu dan tenaga yang terbuang akibat delay berjam-jam.
Pihak Super Air Jet menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa seluruh proses operasional tetap mengutamakan aspek keselamatan penerbangan.
Penerbangan IU 721 rute Lombok–Surabaya akhirnya diberangkatkan pada malam hari setelah seluruh proses penanganan dinyatakan selesai.
Situasi ruang tunggu Bandara Lombok yang sempat memanas perlahan kembali kondusif setelah kepastian jadwal dan kompensasi diberikan kepada penumpang.
Keterlambatan tersebut mendapat perhatian serius dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada manajemen Super Air Jet pada Senin (16/2/2025).
“(Kemenhub) akan melakukan evaluasi serta memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan,” ujar Lukman.
Ia menyebut klarifikasi diperlukan untuk mengetahui penyebab delay secara menyeluruh serta langkah mitigasi dan rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Setiap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketepatan waktu penerbangan dan pemenuhan hak-hak penumpang,” ucapnya.
Lukman menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan demi menjaga keselamatan, keamanan, pelayanan, dan perlindungan konsumen.
“Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sorotan juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang menilai delay panjang mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola penerbangan nasional.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan keterlambatan berjam-jam bukan sekadar masalah jadwal, melainkan menyangkut hak dasar konsumen pada Ahad (15/2/2025).
“Maskapai tidak boleh sekadar diam atau berlindung di balik alasan internal. Konsumen berhak mendapatkan permintaan maaf resmi dan terbuka atas kerugian waktu, tenaga, dan biaya,” kata Rio.
Ia menilai maskapai harus memberikan alasan keterlambatan secara jujur dan rinci, bukan informasi normatif yang tidak menjawab keluhan penumpang.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan dan informasi menjadi hak dasar konsumen yang patut dipenuhi,” ujarnya.
Rio juga mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan manajemen maskapai.
“Jangan sampai keselamatan dan kepastian layanan dikorbankan demi mengejar efisiensi bisnis,” kata dia.
YLKI menilai skema kompensasi keterlambatan saat ini terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi maskapai.
Organisasi perlindungan konsumen itu mendorong revisi regulasi agar kompensasi diperbesar sehingga maskapai lebih bertanggung jawab dan tidak menganggap delay sebagai hal lumrah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]