WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kuda kavaleri beserta segala macam perintilan kandangnya yang bikin geleng-geleng kepala, mulai dari pelana sampai kantong kotoran, untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Kabar Sri Mulyani Mundur dari Menkeu Dibantah Airlangga
Dikutip dari Pasal 2 PMK 61/2025, PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kemenhan dan TNI ditanggung pemerintah sebesar 100 persen, alias gratis pajak dari kantong negara.
Kebijakan ini, kata Sri Mulyani, mempertimbangkan kebutuhan kesiapan alat pertahanan yang tak bisa diganti tank atau drone, melainkan kuda lengkap dengan pelana, tali kekang, hingga jubah upacara yang bikin gagah di lapangan.
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku sejak Senin (1/9/2025) sampai 31 Desember 2025, jadi selama empat bulan penuh, kuda-kuda prajurit bisa melenggang tanpa beban pajak.
Baca Juga:
Wali Kota Yogyakarta Wacanakan Popok Kuda Andong Atasi Bau di Malioboro
PMK 61/2025 sendiri diteken langsung oleh Sri Mulyani pada Senin (25/8/2025), dan mulai berlaku hanya seminggu setelahnya, biar kuda nggak keburu stres bayar pajak duluan.
Inilah daftar yang masuk objek PPN ditanggung pemerintah:
Kuda batalyon kavaleri