WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, hingga kepala sekretariat lembaga negara.
Surat dengan nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 tersebut meminta para pejabat negara untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas di tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Kebijakan ini merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet yang berlangsung pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
"Kami diminta untuk menindaklanjuti arahan Presiden agar Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro,mengutip CNBC, Minggu (10/11/2024).
Dalam surat yang diperoleh CNBC Indonesia, ada tujuh arahan utama terkait efisiensi belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran 2024.
Baca Juga:
Menkeu dan Menhan Perkuat Koordinasi Penguatan Sektor Pertahanan Bangsa
Pertama, Sri Mulyani menginstruksikan kepada setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali seluruh kegiatan yang melibatkan anggaran perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024 yang bisa dilakukan penghematan.
"Penghematan ini dilakukan sambil tetap menjaga efektivitas pencapaian target program di masing-masing kementerian/lembaga," demikian bunyi surat yang juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kedua, anggaran perjalanan dinas yang masih tersisa harus dipotong minimal 50% dari pagu yang tersedia sejak surat ini diterbitkan.
Ketiga, apabila ada kebutuhan mendesak terkait anggaran perjalanan dinas setelah penghematan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan penggunaan sisa dana tersebut kepada Menteri Keuangan.
Keempat, kebijakan penghematan ini tidak berlaku untuk dua jenis perjalanan dinas: pertama, perjalanan dinas yang menjadi tugas utama unit tertentu; kedua, perjalanan dinas tetap yang mencakup biaya untuk penyuluh pertanian, penyuluh agama, juru penerang, serta perjalanan dinas di kedutaan besar dan atase.
Kelima, setiap kementerian atau lembaga diharapkan melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas secara mandiri melalui revisi yang dicatat dalam halaman IV.A DIPA, dan mengoordinasikan penghematan ini pada unit vertikal atau satuan kerja masing-masing.
Keenam, pencatatan revisi pada halaman IV.A DIPA akan dilakukan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Ketujuh, untuk memastikan implementasi penghematan secara mandiri oleh setiap kementerian/lembaga, maka pengajuan permintaan pembayaran perjalanan dinas tidak akan diterima sebelum revisi pencatatan di halaman IV.A DIPA dilakukan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]