WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru pencairan dana desa, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024.
Dalam PMK yang ia berlakukan sejak Selasa (25/11/2025), pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).
Baca Juga:
Purbaya Kaget Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 juta di Ecommerce
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024," dikutip dari PMK 81/2025, Rabu (26/11/2025).
Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa masih dilakukan dalam dua tahap. Tahap I tetap diatur sebesar 60% dari pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaannya oleh setiap desa dan dilakukan paling lambat tiap Juni.
Tahap II juga masih ditetapkan sebesar 40% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa paling cepat pada April.
Baca Juga:
Ini Pesan Menkeu Purbaya ke PNS DJP Soal Target Setoran Pajak
Syarat salur tahap I juga masih sama, yakni sudah adanya penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.
Namun, untuk syarat salur tahap II mengalami penambahan ketentuan. Dalam PMK sebelumnya hanya terdiri dari adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya; serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.
Dalam Ayat 3 Pasal 24 PMK 81/2025 persyaratan penyaluran tahap II yang ditambah ialah adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris; dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.