WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah akan kembali melakukan langkah penghematan besar pada 2026, kali ini menyasar 15 jenis belanja di seluruh kementerian dan lembaga (K/L).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang menjadi pedoman teknis penghematan anggaran tahun depan.
Baca Juga:
Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN Jakarta Soal Cekal ke Luar Negeri
Langkah ini menjadi salah satu strategi menjaga kesehatan fiskal di tengah dinamika penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi akan diterapkan secara merata dengan persentase tertentu dari setiap jenis belanja.
"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.
Baca Juga:
Heboh Konten Viral Putra Menkeu: Purbaya Akui Yudo Masih Bocah dan Larang Pakai IG
Adapun 15 item yang masuk daftar efisiensi adalah alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek), honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.
Jenis belanja ini serupa dengan daftar penghematan pada 2025 yang diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, Sri Mulyani belum mengungkap persentase efisiensi yang wajib dipenuhi K/L pada 2026.
"Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden," tertulis pada Pasal 3 ayat (5) yang membuka peluang penambahan item efisiensi.
Nantinya, Kementerian Keuangan akan menyampaikan langsung besaran efisiensi yang wajib dijalankan kepada masing-masing K/L. Keputusan tersebut bersifat final, meskipun tetap memperhatikan target penerimaan perpajakan.
Setelah K/L mengidentifikasi pos-pos yang bisa dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas bersama DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Jika sudah disetujui, anggaran yang masuk kategori efisiensi akan diblokir, dan K/L akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang mencantumkan pagu efektif dan pagu yang diblokir.
Meski demikian, blokir anggaran ini masih bisa dibuka berdasarkan Pasal 13 ayat (2), yakni untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, pelayanan publik, kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto, atau kegiatan yang berpotensi menambah penerimaan negara.
Sri Mulyani menegaskan bahwa angka pasti target efisiensi baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025 mendatang.
Daftar 15 belanja yang akan dihemat pada 2026:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan souvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]