WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hadir dan menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bagi Pelaku Usaha Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Perkembangan Peraturan Turunannya yang diselenggarakan oleh KADIN dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), di Jakarta pada Selasa (13/06).
Salah satu pembahasan yang mengemuka dalam acara tersebut adalah latar belakang pembentukan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga:
Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal di 2024, Menkeu: Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun
“Waktu pandemi terjadi, teknologi digital memberikan pengaruh sangat besar dalam sektor keuangan. Banyak Undang-undang di sektor keuangan sendiri yang sudah tertinggal zaman dengan adanya teknologi baru. Sementara, pembangunan sektor keuangan merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas di 2045,” jelas Menkeu.
Momentum reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK juga menjadi semakin tepat di tengah beragam tantangan risiko global saat ini. Baik pandemi, tensi geopolitik, ancaman resesi global, kerawanan pangan, dan perubahan iklim.
Penguatan stabilitas sistem keuangan sangat diperlukan agar perekonomian kita berdaya tahan terhadap guncangan dan ketidakpastian yang mungkin terjadi.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
Menkeu melanjutkan bahwa dalam proses pembentukan UU P2SK, pemerintah juga menerapkan meaningful participation atau keterlibatan dari masyarakat supaya masyarakat bisa berpartisipasi dalam proses pembentukan UU ini.
Ke depan, pemerintah juga akan terus menerapkan meaningful participation dalam penyusunan berbagai peraturan turunan dari UU P2SK.
Sejak terjadinya pandemi Covid-19, pertumbuhan digitalisasi semakin cepat di semua lini mulai dari cara belajar, belanja online, hingga transaksi keuangan.