WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa pemerintah harus bergerak cepat mengatasi polemik harga dan ketersediaan beras yang terus menghantui masyarakat, karena kebutuhan pangan pokok ini menyangkut hak dasar konsumen untuk memperoleh akses pangan dengan harga yang wajar dan kualitas terstandar.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, pada Sabtu (6/9/2025) di Jakarta mengatakan, “Polemik soal beras belum juga beres di lapangan, masih ada persoalan yang menjadi PR untuk segera dituntaskan.”
Baca Juga:
Gerakan Pangan Murah, Polsek Fakfak Salurkan Beras SPHP untuk Warga
Ia menyinggung pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut stok beras melimpah, namun mempertanyakan mengapa harga di pasaran tetap tinggi bahkan beberapa titik mengalami kekosongan.
YLKI menilai definisi stok melimpah tidak bisa berhenti di hulu atau gudang penyimpanan, melainkan harus terlihat nyata di pasar, dapat dijangkau masyarakat, memiliki kualitas sesuai standar, dan harga yang terjangkau.
Eskalasi harga beras di ritel modern juga disorot, sebab menurut Niti, konsumen sangat terbebani. Banyak yang terkecoh membeli beras yang mereka kira premium biasa, padahal sebenarnya jenis khusus terfortifikasi dengan harga mencapai Rp90 ribu hingga Rp130 ribu per 5 kilogram.
Baca Juga:
Kopdes Merah Putih Jadi Andalan Perluasan Distribusi Beras SPHP 2025
“Sedangkan beras khusus tidak memiliki aturan tetap Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah. Hal ini imbas dari kekosongan stok beras premium dan medium di ritel modern,” ujarnya.
YLKI juga mencatat bahwa pasar tradisional ikut terdampak dengan kenaikan harga eceran beras, meskipun tidak setajam di ritel modern, namun tetap perlu diwaspadai agar tidak terjadi lonjakan lebih jauh dan kekosongan pasokan.
Atas dasar itu, YLKI menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memenuhi hak dasar konsumen berupa stok beras yang terjamin di pasaran, dengan akses mudah, kualitas sesuai standar, dan harga yang terjangkau.