WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal mendistribusikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji mulai Jumat, 9 September 2022.
Adapun penyaluran subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga:
MA Sebut Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menkeu
Lalu berapa besaran nilai subsidi gaji atau BSU yang diberikan ke pekerja?
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus," tulis pemerintah dalam Pasal 6 ayat 1 Permenaker tersebut, dikutip Selasa (6/9/2022).
Dalam peraturan tersebut juga tertera syarat-syarat penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau BSU 2022 yakni sebagai berikut:
Baca Juga:
Solidaritas Hakim Indonesia Harap Penggajian Hakim Dievaluasi Secara Berkala
Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Subsidi gaji atau BSU 2022 diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat BSU
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pekan ini.
Hal itu memungkinkan karena syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Seperti diketahui, banyak daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022). [rin]