WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar langkanya susu UHT di sejumlah ritel modern belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Kondisi tersebut bahkan mendorong beberapa ritel memberlakukan pembatasan pembelian, maksimal empat kemasan susu UHT per konsumen, guna menghindari kepanikan dan pembelian berlebihan.
Baca Juga:
BPKN RI Dukung Langkah BPOM Ungkap Temuan Paparan Toksin pada Susu Formula Bayi Impor
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya distributor dan pemasok, agar tidak menahan barang dan tetap menjaga kelancaran distribusi ke masyarakat.
Mufti menegaskan bahwa susu merupakan salah satu produk pangan penting yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga.
Oleh karena itu, distribusi harus berjalan normal dan tidak boleh terganggu oleh praktik penahanan stok yang berpotensi merugikan konsumen.
Baca Juga:
Refleksi Perlindungan Konsumen Indonesia 2025: Naik Kelas Tapi Belum Aman
“Kami mengimbau kepada para distributor dan pelaku usaha untuk tidak menahan pasokan susu UHT. Distribusi harus tetap berjalan lancar agar ketersediaan di tingkat ritel dan konsumen tetap aman,” ujar Mufti dalam keterangannya.
BPKN RI juga mengingatkan bahwa kepanikan masyarakat sering kali dipicu oleh informasi yang tidak utuh di media sosial. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menjaga pasokan barang di pasar.
Selain itu, BPKN RI mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi susu UHT, guna memastikan tidak terjadi penimbunan maupun praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen.
“Prinsipnya, jangan sampai masyarakat menjadi korban karena distribusi yang tidak sehat. Hak konsumen atas ketersediaan barang dengan harga wajar harus dilindungi,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan bahwa pasokan susu UHT secara nasional masih dalam kondisi aman.
Namun demikian, BPKN RI menilai koordinasi antar pelaku usaha dan pengawasan distribusi tetap perlu diperkuat agar tidak terjadi kelangkaan di tingkat ritel.
BPKN RI mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penahanan barang atau kenaikan harga yang tidak wajar di lapangan.
[Redaktur: Sandy]