WahanaNews.co | Perusahaan Robot Trading DNA Pro dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 15 orang pelapor yang mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Laporan tersebut terkait adanya tindakan penipuan dari perusahaan robot trading dan dipimpin oleh korban berinisial RD.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
"Pada hari ini saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. (Kerugian korban) sebesar Rp 7 miliar," kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Charlie mengatakan pihak terlapor dalam laporannya ini merupakan manajemen dari DNA Pro.
Namun, dia menyebut sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.
Menurut Charlie, para korban tertarik berinvestasi di DNA Pro usai dijanjikan mampu melakukan penarikan dengan jumlah besar.
Namun, iming-iming tersebut rupanya tidak kunjung dirasakan korban.
"Di dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," jelas Charlie.
Pihak korban sempat mencoba menghubungi para petinggi DNA Pro. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons dari manajemen DNA Pro.
"Menurut informasi sudah lost contact dan ada yang berada d luar negeri seperti itu dan pentolannya berinisial DZ dan DA. Ada dua, cuman di struktur ya banyak dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Atas dasar itu korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima pihak kepolisian.
Dalam laporannya korban melaporkan terkait Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 29 Maret 2022. [rin]