Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.
"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga:
Warga Keluhkan Tagihan Listrik Rp41 Juta dari PLN di Media Sosial
Pertama, pelanggaran golongan 1 (P1), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik.
Gregorius mencontohkan, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Yuk Simak Cara Praktis Melalui Aplikasi PLN Mobile
Kedua, pelanggaran golongan 2 (P2), yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Contoh dari pelanggaran ini, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, maupun mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan 3 (P3) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.