WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli hingga September tetap diberlakukan tanpa kenaikan.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.
Baca Juga:
Kemenkes: Indonesia Masih Hadapi Beban Dengue Tertinggi di Asia Tenggara
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat maupun dunia usaha. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing sektor industri agar tetap produktif.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil.
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Baca Juga:
UU Polri Baru Disahkan, Mahfud MD Beri Kritik Menohok soal Partisipasi Publik
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026.
Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, sementara HBA ditetapkan sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.