Video yang memperlihatkan uang 1.0 tersebut bukan pertama kali viral di media sosial.
Sebelumnya pada Mei 2021, video berbeda yang memperlihatkan uang sejenis 1.0 juga sempat ramai.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: PPK Kembalikan Uang Rp200 Juta
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebelumnya telah menjelaskan mengenai uang 1.0.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, uang 1.0 tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa dipakai sebagai uang untuk belanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujar Adi, sebagaimana diberitakan Kompas.com, (9/5/2021).
Baca Juga:
Percaloan Rp 4,9 Miliar Terbongkar, Dua Anggota Polda Maluku Di-PTDH
Adi menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Peruri menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah.
Sedangkan uang specimen bukanlah merupakan uang Rupiah.