Kementerian Perdagangan berkomitmen terus melakukan pemantauan atas ketersediaan dan kelancaran pasokan Minyakita di tingkat distributor dan agen.
Wamendag Jerry juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Perdagangan Kota Surakarta. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan lainnya telah menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bapok.
Baca Juga:
Wamendag Roro: Kolaborasi Jembatani Produk Kosmetik Lokal Rambah Pasar Internasional
“Kami berkomitmen terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar bapok, khususnya Minyakita di distributor, dapat dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dengan demikian, pedagang dapat menjual Minyakita kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg,” pungkas Wamendag Jerry. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.