WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa kebijakan penerapan kemasan polos pada produk rokok akan berdampak positif, baik dalam upaya melindungi konsumen maupun mengendalikan produk tembakau di Indonesia.
Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, berpendapat bahwa penggunaan kemasan rokok polos dapat membuat konsumen menghindari produk berbahaya seperti tembakau.
Baca Juga:
Malang Nasib Istri Korban KDRT di Tangerang, Disundut hingga Ditusuk lalu Diusir
“Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada produk yang menonjolkan tampilan visual rokok, dan tidak ada perbedaan antara produk satu dengan yang lain karena semuanya akan tampak serupa, hanya merek yang membedakan,” jelas Agus, mengutip Antara, Rabu (16/10/2028).
Agus juga menyebutkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia, dan berharap Indonesia bisa mengikuti jejak tersebut dengan menerapkan kemasan polos pada rokok.
Sebagai informasi, kebijakan kemasan polos untuk rokok sedang dalam tahap perumusan dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Baca Juga:
Dikira Rokok Asli, Bea Cukai Musnahkan Properti Film
Rencana tersebut masih menuai pro-kontra dari berbagai pihak, termasuk kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memicu peningkatan peredaran rokok ilegal karena masyarakat akan kesulitan mengenali produk.
Agus menegaskan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal tidak sepenuhnya terkait dengan kebijakan kemasan polos.
Menurutnya, rokok ilegal akan tetap ada, terlepas dari kebijakan yang diterapkan. Tantangan utama adalah konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.
“Masalah rokok ilegal terkait dengan penegakan hukum, bukan produknya. Apapun kebijakan yang diambil, rokok ilegal akan selalu ada. Tugas pemerintah adalah memperkuat penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal,” tambahnya.
Di sisi lain, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai bahwa kemasan polos dapat merugikan industri rokok dalam negeri, khususnya rokok kretek, dan memicu peningkatan rokok ilegal karena produk menjadi sulit dikenali.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menilai bahwa kebijakan kemasan polos akan menyulitkan proses pengawasan.
Ia menyampaikan bahwa tampilan kemasan rokok adalah dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan, dan telah memberikan masukan terkait hal ini kepada Kementerian Kesehatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]