WahanaNews.co | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi untuk meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi dugaan kartel minyak goreng di Indonesia.
“Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi),” kata Tulus Abadi dilansir dari Tempo, Senin, (7/2/2022).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Menurutnya, KPPU dan pemerintah tidak harus segan mencabut izin ekspor kartel supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik.
“Atau bahkan mencabut izin usahanya,” katanya.
Sebelumnya, KPPU memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti atas dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.
Kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Sebab, hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau Concentration Ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen.
KPPU turut menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No. 5/1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar, serta terlapor yang terlibat.
Proses pemanggilan dilakukan sejak 4 Februari 2022 kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.
Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen, serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng.
Selain itu, konstruksi perilaku anti persaingan, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan.
Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh, serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.
Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan. [rin]