WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sebelum ditangkap Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi handphone dan uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hal itu diketahui usai penyidik Kejagung menerima tas tersebut dari satpam PN Jaksel.
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin Rabu (16/4) siang, diserahkan oleh satpam," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4).
Harli mengatakan dalam tas itu, penyidik menemukan dua buah ponsel milik tersangka Djuyamto serta uang tunai dalam pecahan mata uang dolar Singapura.
"Dua HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Beredar di Rutan Salemba, Aktor Muda Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
Saat ini penyidik akan mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk alasan Djuyamto menitipkan tas berisi ponsel dan uang kepada satpam.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.