WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sebelum ditangkap Hakim Djuyamto sempat menitipkan tas berisi handphone dan uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hal itu diketahui usai penyidik Kejagung menerima tas tersebut dari satpam PN Jaksel.
Baca Juga:
Aniaya Korban Pakai Cangkul hingga Kening Robek, Mak Aldo Dituntut JPU 4 Bulan Divonis 3 Bulan Penjara
"Benar (ada penyerahan tas milik tersangka Djuyamto), tapi baru kemarin Rabu (16/4) siang, diserahkan oleh satpam," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4).
Harli mengatakan dalam tas itu, penyidik menemukan dua buah ponsel milik tersangka Djuyamto serta uang tunai dalam pecahan mata uang dolar Singapura.
"Dua HP dan uang dolar Singapura 37 lembar," jelasnya.
Baca Juga:
Majikan yang Siksa ART Hingga Paksa Makan Kotoran Anjing Divonis 10 Tahun Penjara
Saat ini penyidik akan mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk alasan Djuyamto menitipkan tas berisi ponsel dan uang kepada satpam.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.