WahanaNews.co | Polres Simalungun,
Sumatera Utara, menaruh perhatian serius terhadap sejumlah kasus pencabulan
anak di bawah umur, yang belakangan begitu mengemuka di masyarakat.
Hal itu disampaikan Dedek Lesmana, pengacara dari keluarga salah satu
korban pencabulan yang baru berusia 3 tahun, saat ditemui WahanaNews di Polres Simalungun, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Menurut Dedek, kliennya sudah melapor di Polres Simalungun pada tanggal
2 Oktober 2020, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor
STPL/153/X/2020/SU/SIMAL.
Pada laporan itu, disebutkan bahwa Bunga (bukan nama sebenarnya),
berusia sekitar 3 tahun, menjadi korban tindakan cabul yang diduga dilakukan
anak di bawah umur juga berinisial D, 11 tahun.
"Aksi pencabulan itu terjadi di belakang rumah korban, tepatnya di bawah
pohon bambu. Kejadian itu menimbulkan trauma yang sangat berat terhadap korban.
Ia mengaku menderita sakit pada kelaminnya, yang terasa semakin menjadi setiap
kali buang air, sehingga membuatnya selalu menangis," kata Dedek.
Baca Juga:
Ini Dia Kepsek Pelaku Penganiayaan Siswa SMK Nias Selatan hingga Tewas
Ia juga menjelaskan, pihak Polres Simalungun sudah melakukan pengambilan
visum terhadap putri dari kliennya tersebut.
"Polres Simalungun pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
yang melihat peristiwa pencabulan tersebut. Titik terangnya sudah tampak,
sehingga akan segera dilakukan pengembangan terhadap pelaku," imbuhnya.
Penanganan kasus anak di bawah umur, lanjut Dedek, harus benar-benar
mendapat perhatian serius, terutama dari Unit PPA Polres Simalungun, karena
biasanya tidak mudah untuk diselesaikan.