Statistik Keselamatan Listrik Indonesia: Peran Alperklinas dalam Perlindungan Konsumen
Alperklinas berperan penting dalam melindungi konsumen listrik di Indonesia. Sebagai lembaga non-profit yang terdiri dari lima organisasi perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Masyarakat: Jika Ada Kerjaan Berdekatan dengan Jaringan Listrik, Wajib Lapor ke PLN
Alperklinas fokus pada pengawasan regulasi dan kebijakan kelistrikan. Anggota-anggota LPKSM yang tergabung adalah LKKI, PLN WATCH, KOPEKLIN, MKLI, dan LPKKI.
Fungsi Alperklinas
Alperklinas memiliki beberapa fungsi utama:
1. Mengadvokasi konsumen listrik yang menghadapi masalah hukum.
2. Memberikan penyuluhan tentang bahaya listrik, hak, dan kewajiban konsumen.
3. Memediasi antara konsumen dan penyedia tenaga listrik.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Terima Penyerahan Jabatan Kasrem 042/Gapu, Tegaskan Soliditas dan Dedikasi Prajurit
Jaringan Cabang dan Internasional
ALPERKLINAS telah berdiri di beberapa provinsi, termasuk Jakarta, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan. Setiap cabang berfungsi sesuai aturan organisasi dan melaporkan hasil kerja mereka ke pusat.
Alperklinas juga tergabung dalam tiga lembaga internasional, yaitu FISUEL sebagai anggota afiliasi, ASEAN Consumers Alliance, dan Consumers International dalam proses administrasi.
Layanan Konsumen dan Publikasi