WahanaNews.co | Pemerintah Arab Saudi melarang warga negaranya melancong ke Indonesia dan 15 negara lain.
Kebijakan perjalanan tersebut diungkap Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) pada Sabtu (21/5) lalu.
Saudi menyebut alasan utama larangan travel itu berkaitan dengan perkembangan kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
Menurut laporan Saudi Gazette, selain Indonesia, mereka pemerintahan Raja Salman juga melarang warga kerajaan berkunjung ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, dan Yaman.
Saudi juga melarang warganya pergi ke Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarus dan Venezuela.
Menanggapi aturan baru Saudi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah buka suara.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Ia mengaku Kemlu telah menyampaikan ke Saudi agar mereka meninjau kembali kebijakan tersebut.
"Kondisi di Indonesia sudah jauh lebih baik, bahkan jika dibandingkan dengan beberapa negara Barat sekalipun," tutur Faizasyah, Senin (23/5).
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah ada respons dari pihak Saudi, Faizasyah mengaku belum mendapat info terbaru.
Sementara itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Eko Hartono, mengatakan hubungan Arab Saudi dan Indonesia bisa terganggu akibat larangan bepergian ini.
"Ini cukup ganggu upaya hubungan bilateral terutama di bidang bisnis dan pariwisata," ujar Eko melalui pesan singkat pada Senin (23/5) malam.
Menurut Eko, alasan Covid-19 sudah tak relevan lagi sebagai alasan larangan bepergian ke Indonesia.
"Padahal dunia tahu bahwa kasus Covid-19 di kita [Indonesia] sudah baik penanganannya. Mereka [Saudi] juga punya Kedubes di Jakarta yang bisa pantau soal ini," lanjut Eko.
Tren kasus Covid-19 di Indonesia memang berangsur menurun jika dibandingkan pada Februari lalu.
RI mencatat rata-rata 259 kasus Covid-19 dalam sepekan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo bahkan telah melonggarkan sejumlah aturan pembatasan Covid-19. Di antaranya mereka mencabut pemakaian masker di luar ruangan, menghapus kewajiban tes PCR bagi pendatang, dan menghilangkan aturan jaga jarak di commuter line (KRL).
Hingga kini total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6,05 juta kasus dan 157 ribu meninggal dunia. [qnt]