WahanaNews.co | Arab Saudi dikenal sebagai negara yang menjalankan hukum Islam yang didasarkan dari kitab suci Al Quran.
Salah satu diantara hukum yang terkenal di Arab Saudi adalah eksekusi mati bagi para pelaku kasus pembunuhan, terorisme dan pengedar narkoba.
Baca Juga:
BPKN Desak Pelaku Usaha Bertanggung Jawab atas Jemaah Umrah Korban Kecelakaan di Arab Saudi
Eksekusi mati ini tidak dilakukan di sembarang tempat, ada tempat beberapa khusus di Arab Saudi yang memang digunakan untuk melaksanakan hukuman mati ini.
Untuk melakukan eksekusi mati di Arab Saudi terdapat tempat-tempat khusus.
Tempat ini bahkan jarang diketahui oleh orang orang dan kurang disebut dalam berita ketika Arab Saudi melaksanakan hukuman mati.
Baca Juga:
20 Jamaah Umroh Asal Indonesia Mengalami Kecelakaan dalam Bus, 6 Diantaranya Meninggal Dunia
Kasus hukuman mati atau yang biasa disebut hukum qisas di Arab Saudi saat ini mengalami penurunan sejak tahun 2020.
Namun pada tahun 2019 Arab Saudi memecahkan rekor eksekusi 184 orang. Untuk warga Arab Saudi sendiri, hukuman pancung sudah menjadi pemandangan yang biasa bagi mereka.
Hal ini dikarenakan tempat yang digunakan untuk melakukan hukuman pancung kebanyakan adalah tempat terbuka.