WahanaNews.co | Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyarankan pemerintah Indonesia tak perlu menanggapi protes pemerintah China terkait pengeboran minyak dan gas di Laut China Selatan, tepatnya di Natuna Utara.
Hal tersebut disampaikannya untuk merespons adanya kabar bahwa China melakukan protes terhadap pemerintah Indonesia melalui surat dan meminta agar pengeboran di rig lepas pantai Natuna Utara itu dihentikan.
Baca Juga:
Petinggi Militer Negara ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara
"Tidak perlu ditanggapi oleh pemerintah Indonesia. Justru, pemerintah Indonesia melalui Bakamla (Badan Keamanan Laut) perlu melakukan pengamanan agar terlaksananya pengeboran di rig lepas pantai oleh perusahaan," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Hikmahanto mengungkapkan empat alasan mengapa dirinya meminta Indonesia tak perlu menanggapi protes pemerintah China itu.
Pertama, Indonesia tidak pernah mengakui sembilan garis putus yang diklaim China di Laut China Selatan.
Baca Juga:
Bakamla RI Gelar Rapat Perdana Tim Pelaksana Forum KKPH 2023
"Sementara, China melakukan protes terhadap Indonesia atas dasar klaim sembilan garis putus ini," ucap dia.
Kedua, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu mengatakan bahwa China selama ini mengeklaim sembilan garis putus yang menjorok ke Indonesia terkait sumber daya alam sebagai traditional fishing ground.
Ia menjelaskan, traditional fishing ground merujuk pada sumber daya laut yang berada di kolom laut, seperti ikan.
"Lalu mengapa China protes terkait aktivitas pengeboran sumber daya alam yang berada di bawah dasar laut? Apakah China dengan sembilan garis putus akan mengeklaim sumber daya alam di dasar laut?" tanya Hikmahanto.
Ketiga, menurutnya, dengan mengabaikan protes China, berarti Indonesia terus dan tetap konsisten tidak mengakui klaim Negeri Tirai Bambu itu atas sembilan garis putus.
Terakhir, kata dia, langkah tepat bagi Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut tanpa menghiraukan protes China.
"Hal ini karena Indonesia melaksanakan hak berdaulat atas Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah China dikabarkan mengirimkan surat protes yang meminta Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran sumber daya gas dan minyak di Kawasan Laut China Selatan dan latihan militer Garuda Shield.
Hal ini dimuat dalam pemberitaan Reuters pada Rabu (1/12/2021) dengan judul “Eksklusif China memprotes pengeboran dan latihan militer Indonesia”.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Teuku Faizasyah, mengaku, tidak bisa mengonfirmasi isi pemberitaan tersebut.
“Saya tidak bisa mengonfirmasi isi dari berita tersebut,” kata Faizasyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/12/2021) malam.
Faizasyah mengatakan, komunikasi diplomatik biasanya bersifat tertutup.
“Lebih dari itu, komunikasi diplomatik, termasuk melalui nota diplomatik, bersifat tertutup,” tambah dia. [qnt]