WAHANANEWS.CO, Tanjungpinang - Tujuh warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau ditangkap petugas Aparat Maritim Malaysia dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) di perairan Terengganu, Malaysia.
Mereka diamankan lantaran naik ke atas anjungan minyak Petronas milik Pemerintah Malaysia dan diduga mengambil kabel dan baterai yang ada di anjungan minyak tersebut.
Baca Juga:
Kabel Lampu Landasan Pacu Bandara SIM Dicuri, Angkasa Pura II Rugi Rp560 juta
"Iya benar, warga kita diamankan tapi kasus nya bukan kasus menangkap ikan masuk perairan Malaysia, tapi kasus dugaan pencurian aset anjungan minyak milik Malaysia," ujar Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri Doli Boniara, melansir CNN Indonesia, pada Minggu (23/2).
Lebih lanjut, Doli mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/2). Dia belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi kejadian lantaran masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta untuk langkah dan proses hukum yang diambil.
"Kronologis kejadiannya, saya belum tahu. Saya di Jakarta ini, koordinasi dengan Kemenlu seperti apa langkah yang diambil," ujarnya.
Baca Juga:
Gawat, Kabel PLN Hanya Satu Meter dari Tanah di Kecamatan Halongonan, Paluta: Ancaman bagi Masyarakat
Diketahui, Kabupaten Anambas Kepulauan Riau merupakan daerah Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan daerah perbatasan dengan Malaysia.
Namun, saat kejadian dugaan pencurian peralatan anjungan minyak Petronas tidak diketahui terjadi dilepas pantai atau di tengah laut.
"Kita tidak tahu ini. Kejadiannya di tengah laut atau lepas pantai, memang daerah Anambas dekat dengan Malaysia," ujar Doli.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.