WahanaNews.co, Kuala Lumpur - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan dikenai hukuman cambuk dalam kasus pencucian uang.
Selain itu, dia juga dihukum denda sebesar RM 10 juta.
Baca Juga:
Kosmetik Halal Indonesia Mendunia di MIHAS 2025, Bukukan Potensi Transaksi Rp213,79 Miliar
Dilansir oleh Straits Time pada Kamis (9/11/2023), Saddiq akan menjalani hukuman cambuk sebanyak dua kali. Ini merupakan kasus pertama di mana seorang politisi dihukum cambuk dalam kasus korupsi.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Shaharuddin Wan Ladin, hukuman cambuk berlaku untuk terdakwa laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun.
Saddiq telah mengajukan banding terhadap vonis tujuh tahun penjara dalam kasus pencucian uang tersebut. Dia mengungkapkan bahwa dia merasa perlu membersihkan namanya melalui proses hukum.
Baca Juga:
Tiga Emak-Emak Diduga Sindikat Copet di Amankan Polsek Jambi Timur
"Meskipun saya akan mengajukan banding (terhadap hukuman ini), saya tidak pantas mendapatkan peran itu dan saya harus membersihkan nama saya melalui jalur pengadilan," ungkapnya dalam konferensi pers.
"Saya berkewajiban tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada anggota dan pemimpin partai. Penting untuk menyampaikan pesan yang jelas bahwa rakyat Malaysia berhak mendapatkan yang lebih baik dalam politik, dan meskipun hal itu mungkin merugikan saya, saya harus melakukannya," paparnya.
Sebelum pembacaan putusan di pengadilan, Saddiq menyatakan bahwa dia menghormati keputusan pengadilan, tetapi berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.