WahanaNews.co, Jakarta - Federasi Asosiasi Konsumen Malaysia (Federation of Malaysian Consumers Associations/Fomca) menilai reputasi Malaysia sebagai salah satu destinasi wisata medis terkemuka dapat terancam apabila masyarakat terus menjadi korban praktik kosmetik dan estetika yang dijalankan oleh pihak-pihak tidak berizin.
Wakil Presiden sekaligus Penasihat Hukum Fomca, Datuk Indrani Thuraisingham, mengatakan bahwa keberhasilan Malaysia dalam membangun citra sebagai pusat wisata medis didukung oleh standar regulasi yang ketat.
Baca Juga:
Cegah Bahaya Tersengat Listrik, ALPERKLINAS: Warga Harus Koordinasi dengan PLN Sebelum Bangun Rumah Dekat Jaringan
Namun, keberadaan operator estetika ilegal yang menyamar sebagai medispa, salon kecantikan, bahkan beroperasi dari kamar hotel, dinilai terus menggerus kepercayaan masyarakat.
Menurut Indrani, baik konsumen lokal maupun pasien dari luar negeri perlu menerapkan prinsip "verifikasi sebelum melakukan tindakan" sebelum memutuskan menjalani prosedur kosmetik maupun estetika.
Ia menjelaskan, masyarakat harus memastikan bahwa tenaga medis yang menangani prosedur tersebut memiliki Letter of Credentialing and Privileging (LCP) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia. Selain itu, prosedur hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan swasta yang memiliki izin resmi sesuai dengan Private Healthcare Facilities and Services Act 1998.
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Hak Konsumen Terlindungi di Tengah Gangguan Pasokan Listrik
Tidak hanya itu, konsumen juga diimbau memastikan seluruh produk yang digunakan telah memperoleh persetujuan dari National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA).
Indrani mengingatkan bahwa layanan seperti suntik estetika, chemical peeling, maupun tindakan laser medis yang ditawarkan oleh salon kecantikan, spa, atau konsultan yang tidak terdaftar merupakan tanda bahaya. Pasalnya, tindakan tersebut termasuk prosedur medis yang secara hukum hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan berizin oleh tenaga profesional yang memiliki kredensial.
Ia menilai, meskipun Malaysia telah memiliki kerangka regulasi yang memadai, proses verifikasi informasi masih tergolong rumit. Konsumen harus memeriksa beberapa basis data pemerintah secara terpisah untuk memastikan seorang dokter benar-benar terdaftar sekaligus memiliki kewenangan melakukan prosedur estetika.