WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Korea Utara, di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, dilaporkan mengeksekusi sekitar 30 pejabat lokal.
Eksekusi dilakukan sebagai hukuman atas kegagalan mereka dalam menangani banjir besar yang melanda wilayah tersebut pada bulan Juli.
Baca Juga:
Waspadai Pencurian Tinja, Pemimpin Korut Bawa Toilet Kemanapun Pergi
Berdasarkan laporan dari Strait Times yang mengutip Bloomberg dan TV Chosun, sumber berita ini berasal dari seorang pejabat anonim dari Korea Selatan.
Banjir dahsyat itu dikabarkan telah menyebabkan ribuan korban jiwa di wilayah Jagang, salah satu yang paling terdampak.
"Antara 20 hingga 30 pejabat lokal di daerah yang terdampak banjir dieksekusi pada bulan Agustus," menurut laporan yang diterbitkan pada Kamis (5/9/2024).
Baca Juga:
Pejabat AS: Korea Utara, China, dan Rusia Tingkatkan Persediaan Nuklir
Badan Intelijen Korea Selatan telah memantau situasi tersebut secara intensif.
Namun, Kementerian Unifikasi Korea Selatan yang bertanggung jawab atas hubungan dengan Korea Utara menolak memberikan komentar.
Kim Jong Un sebelumnya telah menyatakan akan menghukum keras pejabat yang gagal dalam tugas mereka, terutama terkait banjir ini.
Pada pertemuan darurat partai di akhir Juli, ia menegaskan perlunya mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Laporan serupa juga muncul di New York Post, yang menyebut bahwa Sekretaris Komite Partai Provinsi Jagang, Kang Bong-hoon, termasuk di antara pejabat yang dipecat Kim saat bencana banjir.
Meski begitu, tidak diketahui apakah ia juga menjadi salah satu yang dieksekusi.
Ini bukan kali pertama Kim mengambil tindakan ekstrem. Pada 2019, ia dilaporkan mengeksekusi utusan nuklirnya untuk AS, Kim Hyok Chol, setelah pertemuan puncak dengan Presiden AS saat itu, Donald Trump, gagal membuahkan hasil.
Namun, CNN International kemudian mengungkap bahwa Chol hanya ditahan oleh negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]