WahanaNews.co | Sebanyak 13 perempuan pekerja migran dari Jawa Barat disekap
Duhok, wilayah Kurdistan, Irak.
Hal itu berkaitan dengan kasus tindak
pidana perdagangan orang (human trafficking) yang tengah diselidiki oleh Kementerian Luar Negeri dengan
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Baghdad.
Baca Juga:
Polres Sukabumi Gagalkan Perdagangan 13 Perempuan ke Timur Tengah, Empat Pelaku Berhasil Ditangkap
Penyelundupan sejumlah perempuan asal
Indonesia ke Irak tersebut ditengarai oleh iming-iming pekerjaan sebagai
asisten rumah tangga.
Padahal, Pemerintah Indonesia sejak
tahun 2015 menutup kerja sama pengiriman tenaga kerja ke semua negara di Timur
Tengah.
"Ini jelas pelanggaran Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Para pekerja kita
diberangkatkan oleh calo atau sponsor di Indonesia," kata Direktur Pelayanan
dan Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca Juga:
Empat Tersangka Penyelundup 6 Perempuan asal Filipina Diamankan Polisi
Semua kegiatan pengiriman tenaga kerja
di luar koridor UU Nomor 18/2017 dinyatakan sebagai Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO).
Menurut Judha, KBRI Baghdad sedang
berkoordinasi dengan otoritas Irak untuk datang ke lapangan.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh
Kemenlu, sebanyak 13 perempuan pekerja migran dari Jawa Barat itu disekap di Duhok, yang berada di wilayah Kurdistan, Irak.