WahanaNews.co | Polres Aceh Utara baru saja menangkap sejumlah pelaku pemerkosaan sekaligus human trafficking terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan kasus itu terungkap saat ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara awalnya mendapat kabar dari seorang saksi bahwa korban telah hamil.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
Mendengar informasi itu, sang ayah langsung menemui anaknya. Korban lantas mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dugaan pemerkosaan anak.
"Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda," kata Iptu Noca, Jumat (17/12).
Saat kasus ini diselidiki, lanjutnya, polisi kemudian menemukan sejumlah fakta bahwa "Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR (61)."
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Nama terakhir menawarkan korban ke pria, yakni MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51) dan RZ (54), dengan tarif Rp200 ribu sekali kencan. Sementara, NR mendapat upah antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
Dalam aksinya, NR dibantu AR yang menyediakan tempat kencan di rumahnya dengan tarif Rp50 ribu.
"Tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," ucap Noca.