WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mendesak pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pemerintah Malaysia atas insiden penembakan pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Tanjung Rhu, Selangor.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa penembakan yang menyebabkan satu WNI tewas, satu kritis, dan tiga lainnya luka-luka merupakan pelanggaran terhadap nilai dan prinsip HAM.
Baca Juga:
Polda Kalimantan Utara Terima Kunjungan Delegasi Polis Diraja Malaysia dari Sabah
“Kami mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial terhadap petugas APMM yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi ini,” ujar Manan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kementerian HAM mengecam insiden yang terjadi pada Jumat (24/1) tersebut. Oleh karena itu, Kementerian HAM mendorong Komisi HAM Malaysia (SUHAKAM) untuk bertindak proaktif, profesional, dan independen dalam mengawal perkembangan kasus ini demi menjamin hak asasi bagi semua pihak.
Selain itu, Kementerian HAM meminta Komisi Nasional (Komnas) HAM RI untuk menjalin komunikasi dan koordinasi lebih intens dengan SUHAKAM.
Baca Juga:
Diduga Curi Kabel Petronas, Warga Anambas Ditangkap Aparat Malaysia
Terlebih, kedua lembaga ini telah memiliki nota kesepahaman dalam bidang perlindungan HAM.
“Kami juga mendorong Komnas HAM RI untuk membahas peristiwa ini dalam Forum Institusi HAM Nasional se-Asia Tenggara (SEANF), mengingat Komnas HAM RI dan SUHAKAM adalah bagian dari forum tersebut,” tambah Manan.
Sebelumnya, APMM menembak sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat.
Penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan, menyebabkan satu WNI meninggal dunia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyatakan bahwa jenazah korban berinisial B akan dipulangkan ke Indonesia setelah proses autopsi selesai, sementara empat korban lainnya tengah menjalani perawatan medis.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyebut jenazah B yang berasal dari Riau akan dipulangkan pada Kamis (30/1/2025).
Kementerian P2MI telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau serta pemerintah daerah terkait pemulangan jenazah.
Kementerian P2MI mengecam insiden tersebut dan mendesak pemerintah Malaysia untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta mengambil tindakan tegas terhadap petugas APMM jika terbukti menggunakan kekuatan secara berlebihan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]