WahanaNews.co | Pemerintah berencana membuka pintu Bali untuk turis asing per 14 Oktober 2021 mendatang. Dengan demikian, syarat masuk ke Bali akan diperketat guna mencegah adanya lonjakan kasus atau varian baru COVID-19 lagi.
"Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden di ratas, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Pembukaan pintu Bali bagi turis asing diharapkan dapat memulihkan perekonomian wilayah tersebut. Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, target capaian vaksinasi COVID-19 disebut harus tercapai.
"Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, di Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38% di mana kami targetkan harus 40% dalam beberapa hari ke depan," tuturnya.
Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement hingga on arrival requirement.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Berikut persyaratannya:
1. Pre departure requirement
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%
- Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$ 100.000 dan mencakup pembayaran penanggungan COVID-19
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga.
2. On arrival requirement
- Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. [qnt]