WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus narkoba yang menyeret tempat hiburan malam di Bali memasuki babak baru setelah aparat Bareskrim Polri menangkap direktur yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang direktur berinisial R yang diketahui memimpin N Co Living Bali terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga:
KPK Periksa 4 Saksi di Malang, Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker Kian Terkuak
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jakarta pada Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi di tempat hiburan malam N Co Living Bali.
Dalam pengungkapan awal, tim Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri telah lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Baca Juga:
DPR Soroti Kerugian Negara, Tambang Ilegal Murung Raya Harus Dibongkar
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NGR sebagai pengedar, BCA sebagai kapten yang berperan sebagai penghubung antara pengedar dan tamu, serta SW sebagai manajer operasional.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Eko.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan permufakatan antara R selaku direktur, SW sebagai manajer operasional, dan NGR sebagai pengedar dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut.